Jawaban:
- Adanya perbuatan melawan hukum
- Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Penjelasan:
Definisi korupsi, bentuk-bentuk dan unsur-unsurnya, serta ancaman hukumannya secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/ jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan-perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
[answer.2.content]